"Saya berdoa saya bisa bebas," jawab Hengky saat ditanya apa yang dia inginkan di hari ultahnya, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1/2010).
Hengky mengutarakan, dirinya hanya menginginkan kebebasan di usia tuanya ini. Dia ingin kembali diterima di masyarakat dan mendekatkan diri dengan agamanya. "Saya ingin hidup yang lebih baik nantinya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini hanya pedagang yang cari untung. Kalau saya masih ada umur, saya hanya ingin bebas menjadi orang yang diterima lagi di masyarakat," kata dia.
Hengky didakwa dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 UU tipikor karena diduga melakukan korupsi pengadaan mobil damkar yang menimbulkan kerugian bagi negara hingga Rp 97,26 miliar. Kasus ini telah menyeret sejumlah mantan kepala daerah di antaranya Gubernur Riau Saleh Djasit, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Walikota Medan ke bui.
(Rez/nrl)











































