Lembaga Penegak Hukum Sepakat Benahi Sistem Peradilan

Lembaga Penegak Hukum Sepakat Benahi Sistem Peradilan

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2004 17:22 WIB
Jakarta - MA, Kejagung, Depkeh dan HAM, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), dan Komite Kerja Advokad Indonesia (KKAI) sepakat melakukan pembaruan dan pembenahan sistem peradilan di Indonesia.Kesepakatan tersebut ditandatangani para pimpinan lembaga penegak hukum tersebut dalam law summit III, di kantot Mahkamah Agung (MA), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/4/2004). Mereka yang menandatangani kesepakatan itu yakni Ketua MA Bagir Manan, Menkeh dan HAM Yustil Ihza Mahendra, Jaksa Agung MA Rahman, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Ketua KPTPK Taufiqurrahman Ruki dan Ketua KKAI Otto Hasibuan.Naskah kesepakatan bersama itu terdiri dari 8 butir. Isinya pertama, membenahi sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik.Kedua, mengembangkan sistem pengawasan yang transparan dan accountable (bertanggung jawab).Ketiga, menyederhanakan prosedur penegakan hukum. Keempat, mengembangkan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang transparan dan mendorong profesionalisme.Kelima, mengembangkan sistem manajemen anggaran yang taransparan dan accountable (bertanggung jawab). Keenam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum. Ketujuh, penguatan kelembagaan. Dan kedelapan, pembaruan materi hukum.Rumusan naskah tersebut digodok dalam waktu 10 bulan oleh 29 orang yang mewakili masing-masing lembaga penegak hukum. Dana yang dihabiskan mencapai Rp 1,2 miliar yang difasilitasi oleh kemitraan. Kapolri dalam sambutannya mengatakan, penandatangan kesepakatan itu merupakan wujud komitmen lembaga penegakan hukum dalam rangka melakukan pembaruan."Silakan saja nanti diawasi lembaga implementasinya. Kami sudah menandatangani 3 kali MoU dan nanti tinggal di lihat apakah ada implementasinya atau tidak," kata Da'i. Bagir Manan menambahkan, setelah penandatangan itu akan dibuat Pokja untuk membuat rencana pelaksanaan dan evaluasi kesepakatan tersebut."Pokja itu nanti yang akan menentukan bagaimana evaluasinya dan berapa lama. Penilaian keefektivan dari MoU ini akan dilakukan oleh tim independen," katanya.Sementara sejumlah LSM pemerhati hukum antara lain ada Indonesian Center for Environmental Law, (ICEL), Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN), LBH Jakarta, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) FH UI menolak kesepakatan tersebut.Mereka menilai komitmen terhadap proses pembaruan hukum dan sistem peradilan belum dilakukan berdasarkan prisnip demokrasi dan penghargaan atas pluralisme budaya."Memang ada konsultasi publik maupun pelibatan pihak di luar lembaga, tapi pelaksanaanya baru sebagian kecil. Ada kesan kuat konsultasi publik masih sekadar basa-basi," kata Asep Rahman Fajar, dari MAPPI. LSM ini ragu rumusan dari subtansi yang disepakati tersebut akan mampu melakukan pembaruan hukum di Indonesia. "Kalau dari awal sudah mengabaikan prinisp demokrasi dalam membangun negara hukum maka kita tidak akan pernah mencapai tujuan itu," tandas Asep. (iy/)


Berita Terkait