Aksi ini dimulai sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (14/1/2010). Para demonstran langsung berorasi saat tiba di kantor Kejati Sumsel, Jalan Ade Irma Suryani, Palembang.
Setelah berorasi beberapa menit, sekitar pukul 13.26, mereka bertemu dengan sejumlah pejabat Kejati Sumsel. Para pengunjukrasa menyerahkan surat jaminan untuk Prof Dr Zarkasih, SpA dan dr Hatta Ansyori, SpOG, agar dibebaskan dari Rutan Merdeka. Surat jaminan itu ditandatangani 750 dokter yang ada di Palembang.
Sebagai informasi, pada Senin (11/01/2010) lalu, Zarkasih Anwar dan Hatta Ansyori ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumsel. Keduanya langsung ditahan di Rutan Merdeka, Jalan Merdeka Palembang. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada PPDS FK Unsri senilai Rp2,5 miliar. K
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Para saksi itu puluhan pejabat di lingkungan FK Unsri dan pejabat Rektorat Unsri.
Penahanan ini mendapat simpatis dari dosen maupun pejabat di lingkungan Unsri. Selain membesuk keduanya di rumah tahanan itu, sejumlah dokter juga melakukan aksi seperti hari ini.
(tw/djo)











































