Pemecatan Indra ini diungkapkan Kasubid Dok Polda Riau, Kompol Syahdudin kepada wartawan di Mapolda Riau, Kamis (14/1/2010).
Syahdudin mengatakan, Indra selama 30 hari berturut-turut tidak masuk dinas. Dia tidak pernah memberi kabar ke kesatuannya. Tidak jelas kemana perginya selama 30 hari tersebut.
Pemecatan Indra berdasarkan rujukan dari Ketua Komisi Kode Etik Polri dengan nomor surat R/XI/2009, November 2009.
"Kapolda Riau dalam waktu dekat akan menggelar upacara pecopotan tersebut," kata
(cha/djo)










































