Warga Maluku Serahkan 71 Senjata Api ke Kodam

Warga Maluku Serahkan 71 Senjata Api ke Kodam

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2004 16:36 WIB
Ambon - Sebanyak 71 senjata api (senpi) diserahkan warga kepada Kodam XVI/Pattimura. Senjata itu terdiri atas satu buah senjata organik laras panjang jenis SKS dan 70 pucuk senjata rakitan terdiri atas 47 pucuk laras panjang dan 23 laras pendek. Senjata itu diserahkan masyarakat pada dua hari yang berbeda. Untuk 70 senjata rakitan diserahkan pada hari Selasa (12/4/2004), sedangkan senjata SKS diserahkan Jumat (16/4/2004).Senjata SKS tersebut milik warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan 70 rakitan diserahkan warga Desa Laimu Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.Penyerahan senjata SKS oleh warga Liang disertai amunisi 7,62 mm sebanyak 43 butir dan satu buah magazen AK. Sementara amunisi yang diserahkan warga Laimu sebanyak 197 butir terdiri dari kaliber 5,56 mm 144 butir, kaliber 7,62 mm 11 butir, amunisi Colt kaliber 3,8 16 butir, kaliber 9 mm 4 butir dan amunisi Mo.60, 1 butir.Plh Kapendam XVI/Pattimura Mayor Inf Paiman mengatakan, penyerahan senpi dan amunisi tersebut dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan dari aparat keamanan. "Ini datang dari kesadaran masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondisif. Masyarakat yang dengan sadar mau menyerahkan simpanan senjatanya akan kita lindungi," kata Paiman kepada wartawan di Makodam Pattimura di Jalan Diponegoro, Batumeja, Ambon, Jumat.Menurut Paimin, membaiknya kondisi keamanan Maluku setelah konflik komunal yang ditandai peralihan status darurat sipil ke tertib sipil, 15 September lalu, maka senjata yang memiliki masyarakat semasa konflik harus diserahkan kepada aparat keamanan. Jika tidak yang bersangkutan akan dikenai pelanggaran Undang-undang Darurat No 12/1951 yang mengatur tentang kewenangan pemilikan senjata tajam, senjata api, dan jenis bahan peledak tanpa izin dari pihak berwajib."Kita masih memberikan toleransi kepada warga yang mau menyerahkan senjata miliknya dengan suarela. Tapi jika dalam sweeping aparat keamanan ditemukan senjata api maupun bahan peledak, maka yang memilikinya akan dikenai hukuman Undang-Undang Darurat," tandasnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads