"Korupsi itu akarnya ada dua. Korupsi need dan greed. Kalau yang need itu biasa dilakukan oleh petugas-petugas yang ada di bawah atau di lapangan," jelas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indayana di kantor Satgas, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (14/1/2010).
Korupsi jenis need adalah korupsi yang dilakukan karena terdesak kebutuhan. Korupsi ini dilakukan di dalam penjara oleh sipir atau penjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu dilakukan perubahan sistem, kalau menurut kamu gajinya kurang ya perlu kebijakan itu perlu ditinjau ulang, atau katakanlah dengan renumerasi," tambahnya.
Namun selain korupsi need, ada korupsi jenis greed yang justru lebih berbahaya. Korupsi jenis greed adalah korupsi yang disebabkan sifat rakus. Korupsi jenis ini dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan.
"Penanganannya dilakukan dengan cara-cara tegas, dengan shock therapy dan tindakan lain," terangnya.
Apakah kemudian Satgas akan melakukan sidak ke LP lain seperti halnya Rutan Pondok Bambu? "Ya itu nantilah, kita sedang konsen dulu, kita butuh masukan dari berbagai unsur makanya kita meminta masukan LSM untuk minta modus-modus mafia hukum beraksi," tutupnya. (ndr/iy)











































