"Saya pernah ditawari oleh pihak kejaksaan agar tidak ditahan. Saya diminta menyerahkan uang Rp 2 juta. Namun tidak saya laksanakan karena tidak punya uang," ujar Lanjar kepada wartawan sebelum menjalani persidangan, Kamis (14/1/2010).
Lanjar juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 juta kepada pihak polisi. Saya serahkan secara suka rela tanpa ada permintaan, tujuan saya agar proses hukum saya dipermudah.
Penahana Lanjar memang dirahan selama menjalani penyidikan polisi. Saat itu Lanjar hanya dikenai status wajib lapor. Lanjar ditahan oleh Kejari sejak 9 Desember 2009 setelah berkas dari kepolisian diserahkan ke Kejari dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya sejak 19 Desember statusnya menjadi tahanan PN.
Atas pengakuan Lanjar tersebut, JPU Eko Kuntadi, mengaku tidak tahu-menahu. Dia mengatakan tidak pernah melakukan pembicaraan tentang masalah tersebut dengan Lanjar maupun keluarganya.
"Terserah kalau Pak Lanjar membuat pernyataan seperti itu. Silakan juga kalau akan diteruskan. Saya belum pernah sepatah katapun ada pembicaraan mengenai itu, baik dengan Pak Lanjar maupun dengan keluarganya," ujar Eko usai persidangan.
Lanjar ditahan pascakecelakaan lalu lintas yang dialaminya bersama istri dan anaknya. Motor yang ditumpangi Lanjar menabrak sebuah mobil Suzuki Carry. Dalam kejadian itu, istri Lanjar yang terlempar tewas ditabrak mobil Panther dari arah berlawanan.
Namun ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Lanjar justru dipersalahkan. Dia dituding melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain, yakni istrinya, meninggal dunia. Sementara sopir Panther tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Tak hanya itu, mobil Panther yang disebut-sebut milik seorang anggota Polri itu juga tidak pernah dijadikan barang bukti.
(mbr/djo)










































