KPU: Syarat Kesehatan Bukan untuk Jegal Capres Tertentu

KPU: Syarat Kesehatan Bukan untuk Jegal Capres Tertentu

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2004 16:21 WIB
Jakarta - KPU menegaskan, persyaratan kesehatan yang ditetapkan dalam MoU KPU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bukan untuk menjegal atau meloloskan capres tertentu."Panduan tata cara pemilihan pasangan capres dan cawapres sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjegal atau meloloskan salah seorang kandidat. Namun lebih pada pemenuhan syarat-syarat pencalonan sebagaimana telah ditetapkan dalam UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden," tegas anggota KPU Anas Urbaningrum di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2004).Dijelaskan dia, panduan kesehatan yang diusulkan IDI sebelumnya merupakan standar kesehatan minimum yang berlaku secara universal. Jadi tidak ada unsur diskriminasi sama sekali. Sebab yang diuji adalah disabilitas minimun dari kandidat, bukan abilitas maksimal."Tata cara itu disusun para dokter spesialis terbaik yang merujuk pada standar internasional. Tata cara itu dituangkan dalam SK 26/2004 dan telah dibagikan kepada seluruh parpol peserta Pemilu," kata Anas.Dalam SK itu, papar dia, dilampiri formulir tentang pencalonan pasangan capres dan cawapres yang harus diisi. Ada sekitar 28 berkas. Ada sebagian yang diperuntukkan bagi parpol atau gabungan parpol selaku pihak yang mencalonkan, dan ada pula yang harus diisi oleh kandidat yang dicalonkan."Masa resmi pendaftaran 1-7 Mei 2004. Diharapkan mulai dari sekarang parpol dan kandidat mempersiapkan berkas-berkas dan administratif yang dibutuhkan," ujarnya.Persiapan untuk kandidat antara lain surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak sedang terlibat kasus pidana, dari pengadilan niaga tidak sedang dalam kondisi pailit, surat keterangan lunas pajak, surat keterangan dari KPK (Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi) bahwa sudah menyerahkan daftar kekayaan, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari TPS setempat, surat keterangan kewarganegaraan dari Dirjen Administrasi Hukum Depkeh dan HAM. Juga surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan tim ahli IDI mulai 26 April 2004."Apablia nanti ada calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, maka parpol dapat mengajukan calon pengganti. Setelah tanggal ditetapkan, tidak ada lagi calon yang bisa diajukan atau disusulkan," tegas Anas.Setelah tutup pendaftaran, lanjut dia, KPU akan menyusun daftar pasangan calon. Kemudian akan ditempelkan di tempat-tempat yang akan ditentukan kemudian agar diketahui masyarakat.Daftar itu antara lain berisi nama pasangan kandidat, foto, nomor urut yang ditentukan undian, nama partai atau gabungan partai yang mencalonkan."Sedangkan pada surat suara Pilpres, yang dicantumkan hanya foto, nama pasangan dan nomor urut. Tidak ada lagi nama parpol yang mencalonkan. Karena yang ikut Pemilu adalah si pasangan, bukan partainya," demikian Anas. (sss/)


Berita Terkait