Persidangan di PN Karanganyar, Kamis (14/1/2010) yang dipimpin ketua majelis hakim Demon Sembiring mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh pengacara Lanjar, M Taufiq dan kawan-kawan.
Selain alasan formil bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mangkir dari panggilan, pengcara juga mengatakan bahwa Lanjar adalah tulang punggung keluarga.
Atas pertimbangan tersebut majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Seusai sidang, kepada wartawan JPU Eko Kuntadi mengatakan akan segera melaksanakan perintah hakim.
Selain pengajuan penangguhan penahanan, pada persidangan hari ini juga dihadirkan dua saksi yaitu Aiptu Karyanto selaku petugas penyidik dari Satlantas Polres Karanganyar dan Briptu Pandi Widodo, anggota Polres Ngawi, selaku pemilik mobil Isuzu Panther yang menabrak Saptaningsih, istri Lanjar.
(mbr/djo)











































