"Dia bertemu dengan keluarga para pihak yang berperkara," kata Ketua
Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, usai mengikuti pengambilan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (14/1/2010).
Meski dalam pertemuan itu tidak ada transaksi keuangan, namun hakim tersebut telah melanggar kode etik hakim. Sang hakim bertemu keluarga-keluarga yang sedang berperkara, padahal kasus yang ditangani hakim itu masih berlangsung.
"Nanti majelis kehormatan yang akan menentukan sanksinya," tambahnya.
Kasus tersebut bermula dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang diberikan ke MA. Selain kasus hakim PN Kupang, masih ada beberapa rekomendasi lain yang diberikan KY yang akan diproses oleh MA.
"Sedang kami pelajari untuk maju ke Majelis Permusyawaran Hakim," pungkas dia.
(asp/nik)











































