Wapres Desak KPU Tidak Molor dalam Penghitungan Suara
Jumat, 16 Apr 2004 15:05 WIB
Jakarta - Wapres Hamzah Haz mendesak KPU agar penghitungan suara tidak molor. Karena jika batas waktu terlampaui, maka KPU bisa dianggap melanggar UU.Apalagi KPU belum meminta perpu kepada pemerintah apabila terjadi keterlambatan penghitungan suara. "Jadi statement Menkeh itu warning bagi KPU, (jika terlambat-red) tentu ada proses hukum sesuai UU yang berlaku," kata Hamzah di kediaman pribadinya, Jl.Tegalan, Matraman, Jaktim, Jumat (16/4/2004).Seperti diketahui, hingga kini proses penghitungan suara secara IT dan manual masih berlangsung. KPU memutuskan menetapkan hasil pemilu pada 28 April. Sedang amanat UU Pemilu menetapkan maksimal 5 Mei. Nah, jika amanat UU Pemilu ini dilanggar, artinya KPU telah melanggar UU itu dan diancam sanksi pidana. Ancaman pidana bisa terhapus jika pemerintan mengeluarkan Perpu.Menurut Hamzah, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak memenuhi jadwal penghitungan suara secara definitif. Apalagi pemerintah sudah memberikan bantuan secara maksimal kepada KPU. Selain pemberian dana, juga fasilitas lain, seperti sarana transportasi milik TNI dalam mengangkut logistik.Hamzah mengkhawatirkan, apabila kinerja KPU masih lambat, akan dapat menganggu proses pencalonan presiden dan wapres serta mengganggu masa jabatan presiden dan wapres sekarang.
(nrl/)











































