"Semalam diperiksa kejiwaan, hasilnya belum ada. Namun secara keseluruhan dia normal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/1/2010).
Boy menambahkan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Babe terlihat menyadari pembunuhan berantai yang dilakukannya. "Jadi patut dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan," tutupnya.
Babe ditangkap polisi pada pekan lalu karena membunuh Ardiansyah (9). Pembunuhan dengan mutilasi ini dilakukan karena bocah itu menolak untuk disodomi. Ardiansyah adalah anak jalanan yang biasa diasuh Babe.
Polisi menduga Babe juga membunuh dan memutilasi 2 bocah lainnya. Dua bocah itu yakni Adi dan Arif.
(ndr/iy)











































