Panwas: KPU Harus Lebih Serius Selesaikan Penghitungan Suara

Panwas: KPU Harus Lebih Serius Selesaikan Penghitungan Suara

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2004 14:01 WIB
Jakarta - Anggota Panwaslu Pusat Didik Supriyanto menyatakan, KPU harus lebih serius menyelesaikan penghitungan suara supaya tidak melanggar UU Pemilu lagi yang akhirnya bisa menimbulkan gugatan pidana.Imbauan Didik ini muncul mengingat penyetoran hasil suara dari yang terbawah (TPS) banyak mengalami hambatan sehingga tidak ada yang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU sendiri."Dari jadwal penyerahan rekapitulasi saja sudah diketahui molor, otomatis penetapan hasil pemilu pun bisa molor," kata Didik dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/4/2004).Molornya penyelesaian penghitungan suara di tingkat bawah itu karena ada 3 hal yang menghadang selama ini. Misalnya ada daerah yang tidak bisa ikut pemilu serentak pada 5 April lalu sehingga terpaksa digelar pemilu lanjutan. Kedua, adanya pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di berbagai daerah dan ketiga, adanya penghitungan suara ulang. "Semua masalah ini akan memberi efek pengitungan keseluruhan," kata Didik.KPU sendiri mengklaim optimis menetapkan hasil pemilu pada 28 April. Sedangkan amanat UU Pemilun menyebutkan maksimal penetapan 4-5 Mei, atau 30 hari setelah coblosan 5 April.Menurut Didik, masih ada waktu bagi KPU mengejar target itu. "KPU harus lebih bekerja keras menyelesaikan penghitungan suara," tandas Didik.Jika 5 Mei terlewati, terpaksa butuh Perpu lagi untuk mengizinkan KPU melanggar UU Pemilu. "Tapi jika pemerintah menolak menerbitkan Perpu seperti kata Pak Yusril kemarin, maka KPU akan menunai gugatan hukum karena melanggar UU Pemilu," demikian Didik. (nrl/)


Berita Terkait