Kemungkinan itu selalu dinyatakan terbuka oleh KPK. Namun, kelengkapan alat bukti permulaan menjadi sangat penting sebelum ada perubahan status bagi Anggodo.
"Kalau belum jadi tersangka itu artinya belum ada bukti awal yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (13/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hari kemudian, Anggodo kembali dimintai keterangan. Pada hari Senin 11 Januari tersebut, pemeriksaan berlangsung lebih lama. Hampir 13 jam, pria asal Surabaya tersebut dicecar KPK.
Seharusnya Anggodo juga dipanggil kembali keesokan harinya pada Selasa 12 Januari. Namun, ia tidak datang dengan alasan syok akibat insiden pelemparan telur. Pemeriksaan pun diundur menjadi hari ini pada pukul 09.00 WIB.
Saat ditanya apakah gencarnya pemeriksaan terhadap Anggodo dilakukan untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka, Johan enggan berspekulasi. Yang pasti kata Johan, pemeriksaan berturut-turut seperti itu pernah juga dilakukan pada orang lain.
"Belum selesai mungkin karena materinya cukup banyak. Sabar sajalah," tutupnya.
(mad/irw)











































