KPU Salah, Buat Syarat Kesehatan Capres dari Masukan IDI
Jumat, 16 Apr 2004 13:38 WIB
Jakarta - LBH Kesehatan menilai KPU salah saat membuat syarat kesehatan capres dan cawapres berdasarkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab ada definisi hukum mengenai kesehatan."Adalah salah dan berlebihan jikalau KPU mendeskripsikan lain tentang kesehatan, selain definisi hukum. Negara kita berdasarkan pada hukum, bukan pada kajian atau masukan-masukan dari manapun. Bukan pula negara yang berdasarkan kebijakan."Demikian disampaikan Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus melalui rilis yang diterima detikcom, Jumat (16/4/2004).Dia mengajak semua pihak mencermati bersama tentang ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU yang mensyaratkan kriteria kesehatan jasmani dan atau rohani dari capres dan atau cawapres. Di mana menurut KPU, syarat itu berdasarkan masukan dari Pengurus Besar IDI."Ini patut disayangkan. Sesungguhnya menurut pasal 1 butir 1 UU 23/1992 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan adalah: Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi," papar Iskandar.Definisi itu, lanjut dia, semakin diperkuat dengan penjelasan atas UU 23/1992. Pada penjelasan pasal 1 butir 1 disebutkan: Definisi kesehatan yang dimaksud pada pasal 1 butir 1 UU 23/1992 sudah cukup jelas."Jadi tidak perlu lagi untuk dikaji dan atau dimintai masukan dari pihak manapun. Di luar itu, dari sisi hukum positif, tidak dikenal definisi kesehatan. Artinya, definisi kesehatan dari sisi hukum positif di luar dari definisi dalam UU itu adalah mengada-ada," tukasnya."Itu juga atinya, mendefinisikan kesehatan selain dari definisi yang diatur pasal 1 butir 1 UU 23/1992 adalah perbuatan melawan hukum," tandas Iskandar.
(sss/)











































