134 Imigran Gelap di Medan tak Pulang ke Penampungan

134 Imigran Gelap di Medan tak Pulang ke Penampungan

- detikNews
Rabu, 13 Jan 2010 19:33 WIB
Medan - Sebanyak 134 orang imigran gelap dari sejumlah negara yang ditempatkan sementara di sebuah penampungan di Medan, tidak kembali ke penampungan hingga, Rabu (13/1/2010) sore. Sebagian dari mereka keluar meninggalkan penampungan sejak dua minggu terakhir.

Salah seorang pengungsi asal Myanmar,Muhammad Yunus mengatakan, jumlah imigran yang mengikuti apel pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tercatat 61 orang.

"Pergi cari kerja. Ada juga yang belanja dan jalan-jalan," kata Yunus dengan bahasa Indonesia terbata-bata.

Menurut Yunus, penampungan yang dikelola International Organization for Migration (IOM) di Jl. Cempaka, Medan menampung imigran dari berbagai negara yakni Afghanistan, Myanmar, Iran dan Bangladesh. Sebagian keluar dari lingkungan penampungan untuk mencari kerja, sebagian berbelanja dan sebagian lagi jalan-jalan.

"Semua kami mau pergi ke Australia. Mau cari kerja. Di Indonesia tidak bisa kerja. Uangnya kecil. Tidak bisa kasih ke keluarga di negara kita," sambung Yunus.

Orientasi para imigran gelap dari sejumlah negara ini adalah Australia. Negara tetangga Indonesia ini diyakini para imigran gelap menjadi lahan subur untuk mencari pekerjaan. Selain itu, para imigran juga menilai birokrasi dan administrasi pengurusan kewarganegaraan di Australia relatif sangat mudah.

"Tiga bulan di Australia, kita bisa jadi warga negara. Tapi kita akan ditahan keimigrasian dulu," kata Yunus.

Sementara staf pengawas dari kantor Imigrasi Bandara Polonia Medan, Kasih Rahmat Larosa mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan larangan kepada imigran untuk pergi keluar lingkungan base camp penampungan untuk mencari kebutuhannya sehari-hari. Aturan yang ada, pengungsi boleh keluar, tetapi harus pulang sebelum pukul 22.00 WIB.

"Pengungsi yang mau berbelanja atau jalan-jalan, dibolehkan. Tapi wajib pulang pada jam yang ditentukan," kata Rahmat.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkum HAM) Mashudi menyebutkan, pihak pengawas diminta secepatnya memberikan keterangan jumlah imigran yang masih berada di penampungan Jl. Cempaka Medan sekaligus jumlah imigran yang keluar.

"Ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai para pengungsi yang sedang berada di luar ditangkap, kemudian proses dan selanjutnya akan dideportasi," kata Mashudi.

(rul/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini