Hakim Agung MA Toton Suprapto Meninggal Dunia
Jumat, 16 Apr 2004 13:22 WIB
Jakarta - Hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Toton Suprapto meninggal dunia, Jumat (16/4/2004) pukul 09.15 WIB dalam usia 65 tahun.Menurut Jujuk, Humas MA, Toton meninggal di RS Siaga Raya, Pejaten, Jaksel. Toton masuk ke RS itu baru pada Kamis malam. Pada paginya, dia masih mengantor seperti biasa dan memimpin sidang hingga pukul 14.00 WIB.Disebutkannya, Toton sudah lama menderita sakit, mungkin karena sakit akibat tergerus usia. Sebelum dibawa ke RS pun, dia juga pernah jatuh sakit dan dirawat di rumah.Saat ini jenazah disemayamkan di rumah duka di Kompleks MA, Jl.Warga 55,Pejaten, Jaksel. Pukul 15.00 WIB nanti, jenazah dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jaksel. "Pemakaman dipimpin langsung oleh Ketua MA Bagir Manan," kata Jujuk pada detikcom, pukul 13.00 WIB.Toton diangkat sebagai hakim agung tahun 1996 itu kini menjabat Ketua Muda MA Bidang Hukum Perdata Adat. Alumni UGM ini pernah menjadi hakim di Bengkulu, Curup, Lahat, Tangerang, Kupang, Jakarta, Tanjungkarang, Padang, dan Jambi. Toton juga pernah menjabat Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).Sejumlah perkara besar pernah ditangani oleh Toton sebagai ketua majelis hakim semasa menjabat sebagai hakim agung. Misalnya memperkuat hukuman mati terhadap Amrozi, dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Beddu Amang. Toton juga menjadi anggota majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun terhadap Pande Lubis (cessie Bank Bali).
(nrl/)











































