Pemerintah Sesalkan DPR Kembalikan Surat Presiden

RUU Pencabutan Perppu JPSK

Pemerintah Sesalkan DPR Kembalikan Surat Presiden

- detikNews
Rabu, 13 Jan 2010 18:36 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan surat Presiden yang berisi pengajuan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan nomor 4 tahun 2008. Pengembalian tersebut disayangkan pemerintah.

Menurut Deputi Menteri Sekretaris Negara bidang perundang-undangan Muhammad Sapta Murti, surat yang ditujukan kepada Ketua DPR itu meminta pembahasan RUU pencabutan Perppu JPSK. Untuk keperluan pembahasan RUU itu, Presiden menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.

"Jadi tidak bicara soal ha-hal yang lain," ujar Murti di Kantor Setneg, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

Pada Selasa (12/1/2010) kemarin, sidang paripurna DPR sepakat mengembalikan Surat Presiden SBY nomor R-61/Pres/12/2009 yang diteken pada 11 Desember 2009 tentang pembahasan RUU pencabutan Perppu JPSK. Mereka surat Presiden itu keliru sebab penjelasan RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK menyebutkan DPR tidak menyetujui peraturan itu dalam sidang paripurna pada 30 September 2009. Padahal, DPR tidak menyetujui Perppu itu dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 18 Desember 2008 lalu.

Pada 30 September 2009 lalu, DPR memang menggelar sidang paripurna. Namun hanya membacakan surat Komisi XI DPR yang membidani urusan anggaran negara. Surat komisi XI itu tentang pembatalan pembicaraan tingkat II RUU tentang JPSK, bukan membahas soal Perppu nomor 4 tahun 2008.

Menurut Murti, pengajuan surat Presiden itu mengacu pada pasal 25 ayat 4 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di sana disebutkan jika Perppu ditolak maka Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu.

Oleh sebab itu, lanjut Sapta, Presiden mengajukan surat permintaan pembahasan pencabutan RUU JPSK kepada ketua DPR. "Dalam surat Presiden itu tidak mencantumkan bahwa surat itu merujuk pada rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009," jelasnya.

(anw/lh)


Berita Terkait