Menurut Deputi Menteri Sekretaris Negara bidang perundang-undangan Muhammad Sapta Murti, surat yang ditujukan kepada Ketua DPR itu meminta pembahasan RUU pencabutan Perppu JPSK. Untuk keperluan pembahasan RUU itu, Presiden menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi tidak bicara soal ha-hal yang lain," ujar Murti di Kantor Setneg, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 September 2009 lalu, DPR memang menggelar sidang paripurna. Namun hanya membacakan surat Komisi XI DPR yang membidani urusan anggaran negara. Surat komisi XI itu tentang pembatalan pembicaraan tingkat II RUU tentang JPSK, bukan membahas soal Perppu nomor 4 tahun 2008.
Menurut Murti, pengajuan surat Presiden itu mengacu pada pasal 25 ayat 4 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di sana disebutkan jika Perppu ditolak maka Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu.
Oleh sebab itu, lanjut Sapta, Presiden mengajukan surat permintaan pembahasan pencabutan RUU JPSK kepada ketua DPR. "Dalam surat Presiden itu tidak mencantumkan bahwa surat itu merujuk pada rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009," jelasnya.
(anw/lh)











































