Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Heri Supriono SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Jalan KRT Pringgodiningrat, Beran, Rabu (13/1/2010). Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara..
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menjatuhka hukuman 4 tahun denda Rp 200 juta, bila denda tidak dibayar subsider 3 bulan, di potong masa tahanan dan memutuskan terdakwa tetap ditahan," kata Heri.
Usai pembacaan vonis, Ibnu langsung tampak lemas dan menundukkan kepalanya. Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya Andi Rais SH, terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Usai sidang, Ibnu langsung dibawa kembali menuju LP Sleman di Cebongan, Mlati.
Sejak awal, sidang dengan agenda pembacaan vonis ini menarik perhatian banyak orang. Ruang sidang dipenuhi para PNS di lingkungan Pemkab Sleman. Sekitar gedung pengadilan juga dijaga oleh
puluhan aparat Polres Sleman.
Sidang berlangsung selama lebih kurang 6,5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB. Setelah berjalan 2,5 jam, sidang sempat diskors selama 30 menit. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim, JPU, terdakwa dan penasehat hukum untuk beristirahat. Sidang kemudian dilanjutkan hingga berakhir pukul 17.00 WIB.
Beberapa terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis sebelumnya. Mereka antara lain mantan Ketua DPRD Sleman, Jarot Subiantoro, Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Moh. Bachrum, dan Kepala proyek pengadaan buku Muhdori Masuko Haryono.
(bgs/djo)










































