"Ada hubungan (saudara) iya. Tapi apakah ada hubungannya dengan kasus ini, tidak. Apakah saya yang menghubungi, kenal dengan saya pun tidak," ujar kuasa hukum dr Lucky, Wirawan Adnan, ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/1/2010).
Sejak dr Lucky menyerahkan perkara dengan dr Rudy kepada kuasa hukumnya, imbuh Wirawan, pihaknya melarang dr Lucky berhubungan dengan siapa saja untuk mengurusi kasus ini. Pihak yang paling mungkin menghubungi S dan F dalam kasus ini adalah kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga membantah pihaknya mendekati aparat hukum yang terlibat dalam kasus ini, seperti hakim dan polisi. "Nggak pernah. Saya bisa pastikan tidak ada, kenal hakimnya juga nggak," tegasnya.
Sehubungan dengan langkah hukum dari kuasa hukum dr Rudy yang akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY), Satgas Antimafia Hukum dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Wirawan mempersilakan saja. Namun pihaknya juga akan menggunakan haknya untuk melaporkan dr Rudy ke lembaga-lembaga di atas.
"Kami mempunyai hak yang sama. Kami akan laporkan terkait fasilitas yang dinikmati dr Rudy di penjara. Yang saya ketahui dia bisa akses internet, bisa gunakan telepon, untuk buat blog dan melakukan protes semua dilakukan dari dalam penjara," tandas Wirawan.
(nwk/nrl)










































