"Dari serentetan peristiwa mutilasi terhadap korban-korban Babe, ada indikasi yang mengarah ke situ (penjualan organ tubuh). Polisi harus mengusut dugaan itu, jangan hanya kekerasan seksualnya saja," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Rabu (13/1/2010).
"Harus dipertanyakan, kemana organ-organ tubuh itu?" lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menekan angka tersebut, lanjut Arist, pemerintah harus memberikan program program yang menyentuh anak jalanan. Dan dengan adanya Peraturan Daerah No 11 Tahun 1988 yang menetapkan keberadaan anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum, sambung Arist, justru bisa meningkatkan jumlah kekerasan seksual dan tindakan kriminal di kalangan mereka.
"Seharusnya dibuat program-program yang merangkul anak jalan. Karena anak jalanan juga manusia, mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah," pungkasnya.
(mei/ndr)











































