Persyaratan Capres Langgar UUD, PKB akan Minta Fatwa ke MK
Jumat, 16 Apr 2004 11:53 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB AS Hikam menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar UUD 1945 dan UU Nomer 23/2003 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam menetapkan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani calon presiden dan calon wakil presiden.DPP PKB sendiri belum membahas sikap akan diambil terhadap penetapan KPU yang bisa mengganjal pencalonan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid ini. Namun, menurut Hikam, kemungkinan PKB akan meminta fatwa kepada Mahkamah Konstitusi tentang penetapan dari KPU tersebut."Kalau usul saya, PKB harus meminta fatwa ke MK. Apakah yang sudah dilakukan KPU sudah benar atau belum, yang dilakukan KPU melanggar UUD atau tidak. Sebab kalau melalui proses gugatan kan makan waktu, padahal pencalonan presiden kan tinggal dua minggu," ujar Hikam ketika dihubungi detikcom, Jumat (16/2/2004).Diakui Hikam, fatwa memang tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Tapi setidaknya publik jadi tahu apakah yang dilakukan KPU benar atau tidak. "Harus ada ujian terhadap penetapan yang diambil KPU ini, dan yang dapat melakukannya adalah MK. KPU tidak boleh melanggar hak asasi manusia, tidak boleh melanggar prinsip HAM dan UUD 1945," tegas Hikam.Menurut Hikam, persyaratan kesejahatan jasmani dan rohani yang ditetapkan KPU jelas melanggar UUD 1945 dan UU Pilpres. "Argumen Anas (Ketua Pokja Pilpres KPU Anas Urbaningrum) kan KPU berhak melakukan penjabaran UU dan UU Pilres. Tapi apakah penjabaran sampai boleh melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni UU Pilpres dan UUD 1945?" tukas Hikam.Dijelaskan Hikam, semangat UUD 1945 tentang kualifikasi kesehatan seorang capres dan cawapres tidak dilihat dari pendekatan fisik, tetapi dari segi kapabilitas kepemimpinan. "UUD dan UU Pilpres hanya menyebutkan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani secara umum, kemampuan seseorang menjalankan tugas. Jadi Lebih pada kapabilitas."Ketika ditanya apakah jika kriteria kesehatan dari KPU ini tetap dipakai akan mengganjal pencalonan Gus Dur, Hikam menjawab, "Kalau itu semua orang sudah tahu. Cuma berani ngomong atau tidak. Wong orang mengkritisi pemilu saja mendagri marah-marah."
(gtp/)











































