Pengawas Internal KPK Usut Dugaan Markus

Pengawas Internal KPK Usut Dugaan Markus

- detikNews
Rabu, 13 Jan 2010 12:23 WIB
Pengawas Internal KPK Usut Dugaan Markus
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan makelar kasus (markus) yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Langkah-langkah pencegahan pun mulai disiapkan.

"Pimpinan sudah memerintahkan langsung pada PI (Pengawas Internal) untuk
mengeceknya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

KPK berjanji akan bersikap responsif terhadap semua laporan yang masuk tentang praktik mafia peradilan. Termasuk data yang disampaikan Mahfud tentang adanya markus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang diperoleh Johan tentang laporan tersebut adalah seseorang yang mengaku bisa memfasilitasi proses penahanan di KPK.

"Ada tersangka di KPK meminta tidak ditahan. Ada Mr X bisa berjanji menghubungkan ke KPK. Tapi rupanya tetap ditahan. Komplainlah tersangka itu," jelasnya.

Selain pemeriksaan internal, KPK juga akan memperketat tindakan pencegahan untuk masuknya markus. Salah satunya adalah dengan membuat sebuah perjanjian tertulis dengan pihak-pihak yang berkasus di KPK agar tidak berhubungan atau mengontak pihak luar.

"Kita ada rencana setiap orang disodorkan kertas. Di situ disebutkan tidak boleh berhubungan dengan orang KPK di luar pemeriksaan," tutupnya.
(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads