Meragukan, KPU Mampu Tetapkan Hasil Pemilu 28 April
Jumat, 16 Apr 2004 09:25 WIB
Jakarta - Ketua KPU bersikeras bahwa pihaknya akan mampu menetapkan hasil Pemilu 2004 pada 28 April 2004. Tapi, melihat realitas hingga saat ini, keyakinan Ketua KPU itu patut diragukan.Keraguan ini didasarkan, pertama, lihat saja penghitungan suara lewat TI. Mulai 5 April malam hingga Jumat (16/4/2004), KPU hanya bisa menghitung 88,4 juta suara. Padahal KPU mengumumkan bahwa peserta pemilu yang didaftarnya sekitar 148 juta orang.Okelah, memang penghitungan suara berdasar TI akan dibuang begitu saja, pasalnya penghitungan suara yang sah adalah secara manual. KPU sendiri baru menyosialisasikan penghitungan manual ini pada 24 parpol pada Selasa (13/5/2004) lalu.Faktor lainnya yang memperkuat pesimisme KPU mampu menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal adalah masih banyaknya PPS/PPK/KPU di daerah yang belum kelar menjalankan tugasnya. Masih banyak lokasi yang sibuk menghitung suara. Bahkan, sejumlah daerah masih ada juga pemilu ulang atau pun penghitungan ulang. Dan desakan sejumlah parpol di daerah agar digelar pengulangan semacam itu, setiap hari terus bertambah saja.Jika pemilu/penghitungan diulang, masuk akal kan mereka akan lebih terlambat mengumpulkan hasil penghitungan suaranya ke KPU daerah, lalu diteruskan ke KPU Pusat?KPU Pusat sendiri memberi tenggat bagi KPU Daerah untuk menyerahkan rekap penghitungan suara pada 17 April. KPU tidak memberi kelonggaran waktu untuk mengejar 28 April.Tapi simak saja KPU Kota Ambon. Kamis kemarin mereka mengaku belum mampu menyelesaikan perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mandeknya perhitungan suara di tingkat PPK mengakibatkan KPU Kota Ambon pesimis, hasil perhitungan suara akan rampung 17 April nanti. Itu baru KPU Kota Ambon. Belum nantinya KPU Provinsi Maluku. Daerah-daerah lain juga banyak yang mengalami nasib serupa.Jika tidak 28 April, memang masih ada tambahan hari bagi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu, yaitu 5 Mei. Ini sesuai dengan UU Pemilu pasal 104 (2) yang menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu sudah harus diumumkan 30 hari sebelum coblosan. Jika 5 Mei gagal lagi, berarti harus keluar Perpu lagi. Tapi Menkeh Yusril Ihza Mahendra telah "memprovokasi" kabinet agar Perpu tidak keluar lagi untuk kedua kalinya. Jadi, jeratan hukum mengancam KPU.
(nrl/)











































