"Sasaran perampokan pelaku adalah rumah kosong dan perkantoran," kata Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Ketiga tersangka yakni Sukimin alias Bagong (55), Yanto Sarno alias Yanto (30) dan Sarmin (23). Ketiganya ditangkap di 3 tempat berbeda selama sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tersangka, mereka mengakui telah melakukan perampokan selama 10 kali dengan modus yang sama. Beberapa kantor yang pernah dirampok di antaranya PT Swadharma Travelindo di Jl Raya Pos Pengumben, Jakarta Barat, PT Multi Indoparma di Jl Raya Pademangan, Jakarta Utara, CV Bengkel Bubut di Cengkareng, Jakarta Barat dan toko handphone di Bekasi Timur.
Dari hasil kejahatannya itu, para pelaku berhasil mengunmpulkan uang sebesar Rp 30 juta lebih, US$ 2,7 juta, 4 monitor dan 1 gelang emas.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Rivai.
(mei/nwk)











































