LBH Jakarta akan PTUN-kan Denma Mabes AD
Jumat, 16 Apr 2004 07:42 WIB
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku advokasi para purnawirawan jenderal TNI AD akan melakukan gugatan ke Mabes AD. Rencananya mereka akan menggugat Komandan Detasemen Markas (Dandema) Mabes AD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Seperti berita sebelumnyam para purnawirawan perwira tinggi TNI AD yang menghuni Komplek Angkatan Darat di Gatot Subroto, Jakarta Selatan meminta bantuan hukum ke LBH Jakarta, Senin (12/4/2004). Keesokan harinya, Selasa (13/4/2004) mereka dengan didampingi LBH mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.Para pensiunan jenderal ini merasa diteror dan diusir oleh pihak Detasem Markas Mabes AD dari rumah dinasnya yangtelah dihuni puluhan dan belasan tahun itu. Para pensiunan jendaral itu diantaranya adalah mantan Gubernur Jabar, yang juga mantan DPA dan anggota MPR Letjen Purn Mashudi, mantan Gubernur NTT Brigjen Purn Ben Mboi, mantan Kepala Polisi Militer Abri Mayjen Purn Atam Surakusumah, dan jubir para penghuni TNI AD, Nafsyah M Mboi.Mereka harus mengosongkan rumah dalam satu bulan ini, mulai 30 Maret-30 April melalui surat edaran dari Komandan Detasemen Markas Kolonel Kav. Endang Soepriadi. Alasan pengosongan yakni untuk pemurnian kompleks dari orang yang sudah tak dinas di AD. Namun hal itu menurut pensiunan jenderal ini tak jelas alasannya.Kuasa hukum penghuni Kompleks AD, Gatot dari LBH Jakarta kepada detikcom, Jumat (16/4/2004) mengatakan, pihaknya segera akan mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini dilayangkan kepada pihak Dandema dan Mabes TNI.Alasan gugatan itu sendiri menurut Gatot, Endang Soepriadi tidak memiliki hak mengeluarkan surat edaran. "Kami menilai ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan olehnya. Seharusnya, yang dikeluarkan terlebih dahulu adalah pencabutan surat izin untuk menghuni dulu," katanya. Kapan gugatan itu akan dilayangkan? Gatot mengatakan, yang pasti akan dilakukan sebelum tanggal 30 April. "Saat ini kami tengah menyusun dan mengumpulkan bahan dulu, termasuk soal pengaturan rumah dinas tersebut. Harapannya, setelah ada gugatan ini ada penangguhan untuk pengosongan rumah atau dibatalkan," jelasnya.
(zal/)











































