Pimpinan DPRD Jabar Minta Mobil Dinas Jadi Milik Pribadi

Pimpinan DPRD Jabar Minta Mobil Dinas Jadi Milik Pribadi

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2004 01:29 WIB
Bandung - Tinggal dua bulan lagi masa jabatannya sebagai anggota dewan, anggota DPRD Jabar bikin ulah. Dua puluh empat mobil dinas yang selama hampir lima tahun dipinjamkan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional oleh Pimpinan DPRD Jabar, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, dan Pimpinan Panitia Anggaran diminta statusnya dialihkan jadi mobil pribadi (dump, red). Permintaan dump tersebut terungkap, dalam surat anggota dewan bernomor 024/1317-Set.DPRD tertanggal 23 Desember 2003 dan surat bernomor 024/172-Set.DPRD tanggal 24 Februari 2004. Kedua surat ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Jabar Eka Santosa dan Sekretaris DPRD Jabar Hatta Eddiyana. Surat pertama, berisi permintaan mobil dinas sedan berbagai merek keluaran tahun 1997-2000 yang digunakan untuk kendaraan operasional Pimpinan Dewan dialihstatuskan menjadi milik pemakai. Dengan kata lain, jadi milik pribadi Ketua DPRD Jabar, Eka Santosa, Wakil Ketua DPRD Jabar, Suyahman dan Kurdi Moekri serta Sekretaris DPRD Jabar, Hatta Eddiana. Surat kedua isinya nyaris sama. Tapi ditujukan pada 22 mobil dinas Toyota Kijang yang dipakai sebagai kendaraan operasional oleh Ketua Fraksi, Ketua Komisi serta Ketua Panitia Anggaran. Permintaan men-dump mobil dinas jadi mobil pribadi dalam surat kedua tersebut, disebutkan sebagai putusan rapat Panitia Musyawarah DPRD Jabar tanggal 28 Januari 2004. Kedua surat tersebut disampaikan pada pihak eksekutif, dalam hal ini Pemprov Jabar. Ketika hal ini dikonformasikan pada Ketua DPRD Jabar Eka Santosa, dirinya berkelit. "Saya hanya tanda tangan. Substansinya bukan dari saya," katanya pada wartawan, Kamis (15/4/2004). Dirinya malah mengatakan bahwa permintaan tersebut sudah sesuai prosedur. Eka Santosa menyebut-nyebut Surat Edaran Mendagri No 11 Tahun 2001 tentang Perumahan Status Aset Pemda. "Tapi kalau dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, semuanya akan dilihat kembali," katanya. Sementara, dihubungi terpisah, Gubernur Jabar Dani Setiawan mengaku belum tahu adanya permintaan tersebut. Kendati demikian, Dani mengatakan bahwa pengalihan status tersebut boleh dilakukan asalkan umur kendaraan dinas yang dimaksudkan sudah di atas 5 tahun. Asalkan, katanya, APBD Jabar memungkinkan membeli kendaraan dinas baru sebagai pengganti. Untuk diketahui, rendana pengalihan status mobil dinas para pimpinan DPRD Jabar menjadi milik pribadi tersebut ditentang oleh Ketua dan Anggota Pansus Pelepasan Aset DPRD Jabar, Rahadi Zakaria dan Reza Nasrullah. Keduanya meminta agar pimpinan dewan tetap konsisten menjalankan ketentuan yang ada. (zal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads