7 Parpol Desak Panwaslu Periksa Pelanggaran di Pelauw
Jumat, 16 Apr 2004 00:17 WIB
Ambon -
Tujuh partai politik (Parpol) peserta pemilu di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak agar Panwaslu Provinsi Maluku segera mengungkap kasus pembagian selebaran saat pemilu sementara berlangsung di desa tersebut.Sebelumnya, ketujuh Parpol itu telah melaporkan tiga calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar dan seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Panwaslu Provinsi Maluku pada tanggal 7 April lalu. Caleg Partai Golkar dan DPD tersebut dilaporkan karena dituduh melakukan telah membagi ribuan selembaran yang isinya mengajak warga untuk memilih mereka saat pemilu tengah berlangsung. Ketua PAC PDI Perjuangan Pulau Haruku, Mohamad Tadi Salampessy kepada detikcom, Kamis (15/4/2004) malam ini menegaskan, Panwaslu Provinsi Maluku harus menindaklanjuti pelanggaran Pemilu yang terjadi di desanya. Dia mengatakan, pihaknya dan partai lain merasa dirugikan oleh cara-cara yang dilakukan oleh oknum caleg Partai Golkar saat pemilu sedang dilangsungkan. Dia berharap nama-nama yang tertera didalam selebaran itu diperiksa. "Panwaslu harus menyelidiki kasus ini. Hingga sekarang kok belum ada orang yang dicurigai sebagai dalang pembuat ribuan selebaran itu," ujarnya. Pembagian selebaran itu sebagaimana dilaporkan, dilakukan di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Pelauw, 5 April lalu. Caleg yang dilaporkan adalah Ny. Ana Latuconsina (caleg DPR RI), Rasyad Efendi Latuconsina (caleg DPRD Provinsi Maluku) dan Rasid Sahubawa (caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah) dan calon anggota DPD, Ny. Mirati Dewaningsih, juga adalah istri dari Bupati Maluku Tengah Ir Abdullah Tuasikal.
(zal/)










































