Putusan Sidang STPDN Lebih Ringan Dari Tuntutan
Jumat, 16 Apr 2004 00:08 WIB
Bandung - Mengejutkan, Majelis Hakim PN Sumedang ternyata memutuskan para terdakwa penganiaya Praja STPDN Wahyu Hidayat Cuma diganjar 7 dan 10 bulan penjara potong masa tahanan. Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 dan 10 tahun. Putusan yang dibacakan di PN Sumedang, Kamis (15/4/2004) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agoeng Rahardjo SH yang beranggota Yapi M Hum dan Iim Abdurahim SH tersebut mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun geleng-geleng kepala mendengarnya. "Ini spektakuler dari tuntutan 5 tahun ternyata majelis hakim memutus 10 bulan penjara," kata JPU Muhasan SH pada wartawan yang ditemui usai pembacaan putusan persidangan pertama. Untuk diketahui, dari penyidikan pihak kepolisian, berkas perkara kasus kematian Praja STPDN Wahyu Hidayat dispit menjadi 3 berkas. Berkas pertama dengan terdakwa Hendi Setiyadi, Ketua Kontingen Jawa Barat, yang dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Berkas kedua milik wakilnya, Sandra Rahman, yang dituntut 3 tahun 6 bulan. Terakhir berkas, milik delapan terdakwa yakni Dekky Susandi, Gema Awal Ramadan, Dadang Hadisurya, Yayan Sofyan, Bangun Robinson, Dena Rekha Febrianto, Yopi Maulana, Oktaviano Minang Santoso. Tiga berkas tersebut, yang secara marathon digelar di PN Sumedang. Dari rencana semula pukul 09.00 WIB akhirnya persidangan baru dimulai pukul 14.27 WIB dan secara marathon tiga perkara tersebut digelar hingga selesai pukul 16.35 WIB. Putusan hakim yang dinilai mengejutkant oleh JPU Muhasan tersebut, diawali dari putusan hakim dalam siding pertama terhadap 8 terdakwa praja STPDN, Dekky Susandi dan kawan-kawan. Majelis hakim menilai, hanya dakwaan alternative kedua lebih subsider yakni pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu yang terbukti. Yakni tindak pidana penganiayaan, sedangkan dakwaan primer pengeroyokan di muka umum dan subsider penganiyaan korban hingga tewas dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan dalam perbuatan delapan terdakwa tersebut yakni telah mencemarkan nama baik pendidikan dan STPDN sebagai sekolah milik pemerintah dan perbuatan itu meresahkan masyarakat. Menghadapi putusan tersebut, tidak mengherankan jika dua persidangan yang lainnya ternyata sama saja. Putusan hakim jauh lebih ringan dari dakwaan JPU. Dan seluruh putusan menilai hal yang memberatkan kasus tersebut adalah Putusan selanjutnya, terhadap terdakwa Hendi Setiadi sang Ketua Kontingen Jawa Barat yang sebelumnya dituntut jaksa 3 tahun 6 bulan hanya dinyatakan bersalah telah membantu penganiayaan. Majelis hakim kemudian memutuskan hukuman penjara 7 bulan di potong masa tahanan. Putusan yang sama, 7 bulan penjara, juga diputuskan oleh majelis hakim terhadap Wakil Ketua Kontingen Jawa Barat yang dituntut jaksa 3 tahun 6 bulan. Hendi Setiadi dinilai bersalah karena sebagai Ketua Kontingen Jawa Barat telah memerintahkan dilakukannya kumpul kontingen. Sementara Sandra Rahman sang wakil yang sejak awal tidak sempat mengenyam jeruji penjara diputus bersalah karena mengusulkan pada Hendi agar mengadakan kumpul kontingen. Kumpul kontingenyang berlangsung 2 September 2003 di Barak Bangka-Belitung STPDN berbuntut tewasnya Wahyu Hidayat. Agoeng Rahardjo,usai pembacaan putusan mengatakan putusan tersebut diambilnya setelah melalui musyawarah. Pihaknya juga menolak tudingan adanya intimadasi atau iming-iming materi. "Tidak ada intimidasi atau ancaman termasuk yang mengiming-iming materi. Siapa yang berani melakukan itu? Tidak ada kami mandiri," katanya. Menurutnya jaksa gagal membuktikan adanya penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal. Alasannya, yang melakukan pemukulan bukan hanya delapan terdakwa. "Pelakunya lebih dari 8 orang," kata Agoeng. JPU Muhasan, yang meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan hakim mengatakan akan banding. "Yang penting ada terbukti salah nanti dalam memori banding di Pengadilan Tinggi akan diungkapkan lagi," katanya usai sidang. Dirinya mengakui, pihaknya kesulitan menunjukkan alat bukti akibat gerakan tutup mulut praja STPDN atas kematian Wahyu Hidayat. "Mereka melakukanitu karena ingin membela korp STPDN. Kami tidak bisa memaksa mereka melakukan buka mulut karena tidak diatur di KUHAP-nya," kata Muhasan. Sementara di kesempatan terpisah usai sidang, pengacara seluruh terdakwa Singap Panjaitan, juga meminta pikir-pikir dulu dan akan mengajukan banding. Malah dirinya menilai seluruh terdakwa seharusnya diputus bebas. "Harusnya dibebaskan karena tidak terbukti dipengadilan adanya penganiayaan yang membuat orang meninggalkan. Siapa yang membuat meninggal yang memukul itu ada 50 praja senior lalu mengapa hanya 8 orang yang menjadi terdakwa," kata Singap. Selain putusan bersalah dengan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, seluruh terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing Rp 5 ribu. Jika kesepuluh terdakwa menerima putusan tersebut, sembilan terdakwa kecuali Sandra Rahman tinggal menjalankan hukumannya antara 2-5 bulan. Sebabnya, sejak 6 September 2003 hingga 21 Januari 2004 kesembilan terdakwa berada dalam tahanan pihak kepolisian dan sempat dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kabupaten Sumedang.
(zal/)











































