"Sebetulnya kalau mengikuti persidangan ini, jaksa jangan ragu untuk menuntut bebas Pak Antasari," kata salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/1/2010).
"Ini momentum bagi jaksa untuk tegakkan hukum," imbuh Juniver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim yang diketahui oleh Herry Swantoro memutuskan Antasari akan menghadapi tuntutan pada Selasa (19/1) pekan depan. Nota pembelaan (pledoi) tanggal 26 Januari, replik 29 Januari, dan duplik tanggal 3 Februari 2009.
"Kemudian, majelis akan memutus perkara ini pada 11 Februari," ujar Herry sebelum menutup sidang kali ini.
(irw/anw)











































