Kesaksian tersebut diberikan pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (12/1/2010). Persidangan yang mengadili terdakwa Nyoman Susrama dipimpin Ketua Majelis Djumain.
Mun'im menyatakan bahwa hasil visum tidak lengkap karena tidak menampilkan umur dan golongan darah korban. Hal ini menurutnya akan mempersulit untuk menyimpulkan mayat siapa yang divisum.
Mun'im menambahkan golongan darah korban bisa diidentifikasi meskipun mayat korban sudah membusuk. Caranya, kata Mun'im, dengan mengambil darah yang menempel di tulang atau bagian
tubuh lainnya.
Terkait darah yang dijadikan barang bukti, Mun'im menjelaskan pemeriksaan darah tidak hanya dengan mengidentifikasi golongan darah itu. Alasannya, golongan darah tidak bisa menunjukkan
identifikasi pemiliknya. Cara yang akurat harus melalui test DNA (Deoxyribo Nucveic Acid). "Akurasinya 99,9 persen," ujarnya.
Darah itu ditemukan pada celana milik salah satu terdakwa Dewa Muliantar alias Sumbawa. Darah itu dinyatakan identik dengan golongan darah AB milik Prabangsa hanya dengan tes golongan darah. Seharusnya, melalui test DNA.
Sementara itu, anggota Tim Forensik RSUP Sanglah Dudut Rustiyadi mengatakan telah melakukan prosedur pemeriksaan forensik sesuai standar International Police (Interpol).
(gds/djo)











































