PBB Ancam Gugat KPU ke MK
Kamis, 15 Apr 2004 17:03 WIB
Jakarta - KPU diminta mengatasi kecurangan Pemilu dengan penghitungan ulang dan atau pemilihan ulang. Jika tidak, PBB akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).Demikian pernyataan sikap PBB yang dibacakan Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hassan dalam jumpa pers di Kantor DPP PBB jalan Pasar Minggu Raya Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2004).Dalam pernyataan sikap yang bernuansa bahasa hukum itu disebutkan, DPP PBB mengimbau dengan sungguh-sungguh meminta agar KPU memerintahkan kepada PPK dan atau KPU Kabupaten/Kota untuk menghitung ulang atau merekapitulasi ulang surat suara yang hasilnya terbukti diperoleh melalui cara yang salah dan atau pelanggaran ketentuan dan atau terjadinya kecurangan-kecurangan pada waktu melakukan rekapitulasi suara dari hasil penjumlahan di TPS dan PPS.Kedua, agar KPU melakukan pemilihan ulang untuk DPRD Propinsi dan atau DPRD Kabupaten/Kota yang surat suaranya terdiri dari 2 lembar dan telah dianggap tidak sah, karena coblosannya menembus sampai tanda gambar dan atau caleg lain."Hasil pelaksanaan penghitungan ulang itu maupun pemilihan ulang sebagaimana dijelaskan, harus selesai terkumpul di KPU Pusat selambat-lambatnya 28 April 2004 yang merupakan batas akhir penghitungan suara," imbuh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.Menurut dia, PBB juga mempunyai bukti-bukti mengenai kecurangan yang terjadi di beberapa daerah tersebut yang akan diserahkan ke MK."Apabila pernyataan ini tidak diindahkan KPU, maka PBB maupun parpol lainnya yang merasa dirugikan akan menggugat KPU ke MK dan meminta seluruh anggota KPU diproses secara pidana karena melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Menkeh dan HAM ini.
(sss/)











































