"Tidak ada upaya paksa terhadap Pak Susno," kata Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno melalui telepon, Selasa (12/1/2010).
Propam hingga kini belum memanggil Susno. Saat ini pemeriksaan masih memanggil sejumlah saksi. Sayangnya Oegroseno tidak merinci siapa saja saksi yang dipanggil.
"Saat ini tim masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan selanjutnya baru keterangan Komjen Susno," kata Oegroseno.
Susno dinilai Polri terindikasi melanggar kode etik karena menjadi saksi bagi Antasari Azhar. Polri menilai Susno menjadi saksi tanpa seizin institusi Polri. Sedang Susno mengaku sudah meminta izin menggunakan pesan blackberry messenger.
(ndr/iy)











































