"Tidak ada upaya paksa terhadap Pak Susno," kata Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno melalui telepon, Selasa (12/1/2010).
Propam hingga kini belum memanggil Susno. Saat ini pemeriksaan masih memanggil sejumlah saksi. Sayangnya Oegroseno tidak merinci siapa saja saksi yang dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno dinilai Polri terindikasi melanggar kode etik karena menjadi saksi bagi Antasari Azhar. Polri menilai Susno menjadi saksi tanpa seizin institusi Polri. Sedang Susno mengaku sudah meminta izin menggunakan pesan blackberry messenger.
(ndr/iy)











































