"Saya ingin sampaikan kepada Pak Menteri untuk tindaklanjuti temuan. Dan kepada siapa pun yang beri kontribusi adanya diskrimanasi kepada Ayin diberikan sanksi yang sesuai," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Marzuki juga berharap Menkum HAM melakukan pembenahan internal. Pengawasan terhadap anak buahnya harus diperketat. "Artinya pengawasan internal berjalan terus dan dilaksanakan secara konsisten.Β Kalau pengawasan baik, ini tidak perlu terjadi," jelas Marzuki.
Untuk masalah ini, menurut Marzuki, menjadi tanggung jawab Irjen pengawasan. Menkum HAM berhak memerintahkannya.
"Itu ada Inspektorat Jenderal Pengawasan, harus berperan aktif, dan fungsi pengawasan yang tidak berjalan dan harus ditingkatkan," tutupnya.
(van/asy)











































