Polisi Minta ATPM Ubah Sistem Nyala Lampu Motor

Denda Rp 100 Ribu

Polisi Minta ATPM Ubah Sistem Nyala Lampu Motor

- detikNews
Selasa, 12 Jan 2010 14:36 WIB
Jakarta - Untuk mengoptimalkan aturan agar motor menyalakan lampu di siang hari, polisi akan berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) motor. Polisi meminta agar sistem nyala lampu motor disesuaikan.

"Kita harapkan ada perubahan dari ATPM agar switch kontak langsung menyala lampu," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2010).

Selain untuk menjawab keluhan pengendara mengenai borosnya accu, di negara tetangga, sistem lampu pada motor dengan model seperti itu pun sudah diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Malaysia aturan itu diberlakukan. Bahkan motor-motor di sana sudah di stel agar bisa langsung nyala lampunya ketika motor dinyalakan, tidak ada yang mengeluhkan. Itu pemahaman masyarakat yang belum tahu," kata Condro.

kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 UU tersebut. Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi para pengendara motor ini utamanya diterapkan di jalur-jalur protokol seperti Jalan Sudirman dan Jl MH Thamrin.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads