"Penilangan sudah dilakukan secara simultan," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Condro menjelaskan, kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan aturan tersebut dibuat guna mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan motor. "Tahun 2009 saja angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 60 persen," ungkapnya.
Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 UU tersebut. Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi para pengendara motor ini utamanya diterapkan di jalur-jalur protokol seperti Jalan Sudirman dan Jl MH Thamrin.
(mei/ndr)











































