Perkosa Putrinya, Pria Singapura Divonis 24 Tahun Penjara

Perkosa Putrinya, Pria Singapura Divonis 24 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 12 Jan 2010 14:15 WIB
Singapura - Sungguh bejat perbuatan ayah satu ini. Dia memperkosa putri kandungnya sejak berumur 8 tahun. Pemerkosaan itu berlangsung selama enam tahun!

Peristiwa ini terjadi di Singapura seperti dilansir harian Singapura, Straits Times, Selasa (12/1/2010).

Pria yang dirahasiakan identitasnya itu bekerja sebagai petugas keamanan. Korban merupakan putri semata wayangnya. Empat anaknya yang lain adalah laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh Pengadilan Tinggi Singapura, pria berusia 57 tahun itu dijatuhi vonis penjara 24 tahun. Di pengadilan terungkap, pemerkosaan itu berlangsung mulai tahun 2002.

Saat itu korban yang sedang tidur, dibangunkan oleh ayahnya. Pria itu pun memaksa anak perempuannya itu untuk melayani nafsu bejatnya. Meski kesakitan, namun korban tidak menangis karena takut pada ayahnya.

Saat kejadian itu, putra bungsu pelaku, yang ketika itu berumur 4 tahun, sedang tidur di kamar lain. Sedangkan istri pelaku dan tiga anaknya yang lain sedang tidak berada di rumah.

Di pengadilan terungkap, pemerkosaan itu terjadi dua sampai tiga kali dalam sebulan.

(ita/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads