"Ya itu memang kesalahan. Makanya, kita mau selesaikan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2010).
Menurut Patrialis, seorang tahanan yang melakukan perawatan kesehatan sebenarnya bukan suatu persoalan. Sebab, hak-hak para tahanan itu diatur dalam UU.
"Kalau dibawa ke luar malah akan riskan. Yang terpenting, kita harus bedakan antara Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan. Yang namanya tahanan ada hak khusus yang diatur oleh UU. Tetapi, sayangnya Artalyta itu bukan tahanan lagi, tetapi sudah napi. Kalau seperti itu yang dilarang oleh UU," papar politisi PAN ini.
Patrialis mengatakan, setiap tahanan berhak mendapatkan perlengkapan tidur, dan perlengkapan mandi yang disesuaikan anggaran Rutan.
"Mereka bisa dapat pembebasan bersyarat, remisi, yang diatur dalam UU Pemasyarakatan pasal 14," kata Patrialis.
(aan/iy)











































