Empat Terdakwa Bom Semarang Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 15 Apr 2004 15:44 WIB
Semarang - Joni Ardianto alias Luluk, Antok, Heru Setiawan, dan Yusuf yang menjadi terdakwa dalam kasus bom Semarang dituntut 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme.Sidang lanjutan kasus bom Semarang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi, Kamis (15/04/2004), itu tetap memakai format semula, yakni empat terdakwa ditempatkan dalam ruangan yang berbeda dengan hakim yang juga berbeda.Keempat terdakwa dijerat dengan pasal 9 ayat 1 Perpu tentang Terorisme juncto pasal 1 UU No. 15 Tahun 2003 dan pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka dianggap telah memenuhi dakwaan primer (pasal 9 ayat 1 Perpu), maka tidak diperlukan lagi dakwaan subsider.Salah satu JPU Sri Haryati,SH yang membacakan berkas tuntutan setebal 82 halaman itu menyatakan bahwa kejahatan terorisme sangat berbahaya bagi negara dan dunia. Selain itu, karena selama persidangan terdakwa dinilai berbelit-belit, maka JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa. "Kami juga menuntut majelis hakim mengembalikan barang bukti berupa detonator, bahan kimia pembuat bom, dan seluruhnya ke penyidik Polda Jateng untuk keperluan selanjutnya. Terdakwa juga harus dikenai biaya persidangan sebesar Rp 10 ribu," tutur Sri haryati di depan sidang.Menanggapi hal tersebut, salah satu penasihat hukum Yasri Huda Yahya,SH mengatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berlebihan. "Terlalu pagi untuk menilai bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan terorisme," katanya usai sidang.Selain itu, lanjutnya, JPU sama sekali mengabaikan seluruh proses persidangan selama ini. Selama persidangan berlangsung ada banyak fakta dan opini yang berkembang, tapi JPU tidak sedikit pun menyinggungnya."Mustofa sendiri yang menjadi saksi kunci atas kasus ini mengatakan bahwa keempat terdakwa hanya dititipi. Artinya, detonator dan segala tetek bengeknya itu bukan milik terdakwa. Kami sangat kecewa dengan putusan JPU," ungkap Yasri.Sidang yang berlangsung sekitar 2,5 jam dengan satu agenda, pembacaan tuntutan itu sempat menarik perhatian pengunjung dan para wartawan. Hakim yang meminpin sidang untuk keempat terdakwa antara lain, Ch. Kristi,SH, Daryono, SH, Sudaryono, SH, dan Rahardjo, SH.Untuk selanjutnya, sidang dilanjutkan tanggal 29 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. Kemudian setelah itu, pemberian vonis akan dilakukan majelis hakim.
(asy/)











































