"Jangan ada lagi praktek jual beli perkara. Ada kode perilaku dan standar profesi jaksa, harus Anda pegang. Saat saya lakukan inspeksi, harus bisa menjawab," kata Hendarman saat melantik 19 pejabat eselon II di lingkungan kejaksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Hasanduin, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2010).
Menurut dia, perbuatan buruk itu menjadikan amunisi kritik dari masyarakat. Ia berharap kritikan tersebut menjadi semangat perbaikan bagi kejaksaan.
"Selama ini kita mendapat kritikan tajam. Jangan lekas berkecil hati dan patah semangat. Tetapi dilihat sebagai peluang emas memperbaiki melayani masyarakat," tegas Hendarman.
Pemberantasan mafia hukum, termasuk jual beli kasus atau perkara, sedang menjadi program pemerintah SBY-Boediono. Presiden SBY juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi salah satu anggotanya.
(Ari/asy)











































