Herry mengetok palunya, tok..! Pemeriksaan Antasari pun terpaksa dihentikan sejenak.
"Coba yang di luar ditertibkan," kata kata Herry di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2010). Teguran ini dilontarkan Herry saat mendengar teriakan dan tepuk tangan massa Nasrudin di luar ruang sidang.
Herry meminta pengunjung sidang menghormati jalannya persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa Antasari Azhar ini.
Menurut dia, pasal 217 KUHAP menyebutkan setiap orang yang membuat kegaduhan dalam persidangan ancamannya 3 bulan penjara.
"Jadi majelis memerintahkan semua yang melihat persidangan ini mematuhi.
Jangan sampai majelis meminta kepada aparat untuk melakukan tindakan," kata Herry.
Belasan pendukung Nasrudin yang tampak mengenakan pakaian adat Bugis akhirnya tenang.
Selain menegur pengunjung sidang, Herry juga memperingatkan penasihat hukum Antasari dan jaksa penuntut umum (JPU) yang saling berselisih paham.
Penasihat hukum Antasari protes ketika JPU mengulang-ulang pertanyaan yang dilontarkan kepada Antasari. Bahkan, salah seorang penasihat hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, terlihat geram menatap jajaran JPU. Mata Ari melotot dan menudingkan jarinya ke arah JPU dan luar sidang.
"Ini persidangan terhormat, yang hadir di sini orang-orang terhormat. Jangan sampai ada yang membuat kegaduhan. Jangan sampai ada contempt of court, boleh berdebat tetapi lakukan dengan kepala dingin. Hati boleh panas, tetapi kepala tetap dingin," kata Herry menasihati. (aan/iy)











































