"Tanggal 18 Desember 2008 DPR mengembalikan perppu JPSK ke pemerintah," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Penolakan 'ala' Ketua DPR yang lalu, Agung Laksono, ini menuai perdebatan. Kubu pemerintah yakin kata-kata Agung bukan menolak tetapi meminta pemerintah memperbaiki perppu melalui surat tanggal 24 Desember 2008 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marzuki, tanggal 22 Januari 2009 Badan Musyawarah DPR yang mendapat mandat paripurna soal meneruskan RUU JPSK. "Sampai 31 September 2009 Komisi XI DPR belum bisa menyelesaikan tugasnya. Lalu 12 November 2009 DPR mengembalikan RUU yang belum selesai, dan salah satunya RUU JPSK," jelas Marzuki.
Berdasarkan kronologi inilah, lanjut Marzuki, Presiden mengajukan RUU pencabutan perppu JPSK.Β "Tanggal 11 Desember 2009 melalui surat nomor R61/Pres/12/2009 mengajukan RUU tentang pencabutan perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Jadi salah siapa?" tegas Marzuki.
Rupanya anggota Komisi XI dari FPG Ade Komaruddin tidak terima dengan apa yang disampaikan Marzuki. Ade menjelaskan bahwa DPR sudah menolak RUU tentang JPSK yang dianggap Marzuki benar itu.
"Saya di Komisi XI dan semua sudah selesai. Dikembalikan karena itu ada beberapa pasal yang kurang Pak Ketua. Saya kira kita tidak dalam posisi siapa menyalahkan siapa pimpinan," ujar Ade dalam interupsinya.
(van/yid)











































