"Surat dari Presiden tertanggal 11 Desember 2009 tentang pencabutan Perppu JPSK akan dibawa ke Bamus," ujar pimpinan sidang, Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Mendengar apa yang disampaikan Marzuki serentak dibantah anggota DPR dari berbagai fraksi. Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengawali perdebatan soal usulan presiden itu.
"Untuk apa kita jauh-jauh membentuk pansus angket Century jika akhirnya harus diamputasi dengan perppu itu kembali," ujar Tjahjo memulai perdebatan.
Perppu tentang JPSK ini yang memberi 'izin' bail out Century dan menuai banyak pro kontra. Oleh karena itu Tjahjo mengusulkan agar perppu ini dibawa ke MK untuk diuji materi.
"FPDIP mengusulkan untuk di uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Supaya jelas apakah perlu dilanjutkan atau tidak, bukan diputuskan di Bamus," jelas Gayus.
Tak hanya FPDIP, FPG juga menyampaikan keberatan atas kelanjutan Perppu ini. Menurut FPG, sudah tidak relevan lagi menyampaikan pencabutan perppu JPSK yang telah ditolak oleh paripurna DPR sebelumnya.
"Tidak relevan lagi dibicarakan perppu ini. Agar surat tersebut tidak dilanjutkan ke Bamus," kata anggota FPG Nurul Arifin.
"Surat ini sudah tidak ada lagi artinya. Sebaiknya kita meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap perppu tersebut," lanjutnya.
Karena perdebatan terus memanas, akhirnya pimpinan sidang, Ketua DPR Marzuki Alie menskors sidang untuk melakukan lobi pimpinan. Lobi ini akan memutus apakah akan dibawa ke Bamus atau tidak.
"Rapat diskors sepuluh menit untuk lobi pimpinan," ujar Marzuki Alie sambil mengetok palu tanda skors dimulai.
(van/yid)











































