"Sebetulnya kesalahan tidak ada, karena istrinya tewas ditindas sama orang lain (mobil Isuzu Panther). Kepada suami tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dia juga jadi korban dalam kasus ini," ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio kepada detikcom, Selasa (12/1/2010).
Menurut Rudi, Lanjar memang menabrak kendaraan yang ada di depannya namun dia bukan penyebab kematian istrinya. "Seharusnya pada posisi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga tidak bisa diminta tanggung jawab, karena dalam keadaan mendadak seperti itu. Kan bukan kehendak dia untuk seperti itu," jawab Rudi.
Rudi mengatakan, solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini adalah dengan membebaskan Lanjar dari jerat hukum yang ditimpakan kepada dirinya.
"Lebih baik semuanya dibebaskan, daripada harus diminta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," tandas Rudi.
Lanjar, dalam kecelakaan tersebut, sebagai pengendara motor dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan karena menabrak mobil di depannya. Dalam kecelakaan itu, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental ke tengah jalan dan kemudian terlindas mobil Isuzu Panther yang datang dari arah depan.
Sedangkan pengendara mobil Isuzu Panther yang menabrak dan menyebabkan tewasnya Saptaningsih tidak bisa dikenai status tersangka dengan dalih yang sama yaitu karena kelalaian.
(ddt/iy)











































