"Kalau kickback itu mungkin saja terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, lewat pesan singkat, Selasa (12/1/2010).
Jawaban KPK ini muncul atas desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengendus adanya praktek suap sebagai imbal balik atas pemberian fasilitas mewah bagi terpidana korupsi Artalyta Suryani cs. ICW mendesak agar KPK memeriksa aliran dana yang mengalir ke para pejabat LP hingga tingkat Dirjen.
Isu suap ini bukan hal baru di KPK. Sebelumnya, Dirjen PAS Untung Sugiyono pernah diundang ke KPK untuk memperbaiki layanan di penjara. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat dan berdasarkan survei KPK terhadap sejumlah LP di Jakarta.
Saat itu, Untung mengaku praktik suap memang masih terjadi. Namun, ia beralasan hal itu dilakukan karena faktor kesejahteraan dan tingkat pendidikan yang rendah di kalangan petugas LP.
"Kebanyakan golongan III jadi kesejahteraan kurang dan rata-rata lulusan SMA," kata Untung.
Wakil Ketua bidang pencegahan KPK M Jasin menilai, suap di Lapas memang cukup sulit ditangani. Selain karena alasan kesejahteraan dan tingkat pendidikan, jumlah penghuni Lapas yang over capacity menjadi penghalang. Namun, bukan berati diperbolehkan ada diskriminasi atau pemberian sel khusus bagi pejabat.
"Kita dorong supaya hal ini tidak terjadi lagi," ucapnya saat itu.
(mad/ddt)











































