MoU Pemeriksaan Jasmani-Rohani Capres Diteken

MoU Pemeriksaan Jasmani-Rohani Capres Diteken

- detikNews
Kamis, 15 Apr 2004 12:09 WIB
Jakarta - Pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) rencananya akan dilaksanakan dalam 2 gelombang. Gelombang pertama akan berlangsung 26-29 April 2004. Sedangkan gelombang kedua 10-13 Mei 2004."Jadwal ini kami set up dengan menyesuaikan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Farid Anfansa Moeloek usai penandatanganan nota kesepahaman KPU dan IDI di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/4/2004).Dikatakan Farid, tim pelaksana akan diketuai Broto Warsito. Sementara, Mulyono Sudirman akan menjadi ketua tim pemeriksa. Setiap harinya, tim pemeriksa independen yang dibentuk PB IDI itu akan memeriksa 4 calon mulai pukul 07.30 WIB-17.00 WIB."Tim ini kami pilih dari anggota yang memiliki kompetensi dan kredibilitas tinggi. Mereka adalah spesialis yang berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Hasanuddin (Unhas)," urainya. .Anggota tim pemeriksa, lanjut Farid, merupakan senior yang sudah berpengalaman minimal 20 tahun sebagai dokter dan 15 tahun sebagai spesialis. Untuk menjaga independensi, anggota tim pemeriksa tidak boleh terkait dengan parpol tertentu."Selain itu tidak menjadi dokter pribadi salah seorang calon serta tidak menjadi dokter kepresidenan saat ini. Kami harapkan tim independen ini dapat memeriksa kesehatan seobjektif mungkin dengan tingkat profesionalitas yang tinggi," jelasnya.Proses pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut Farid, RSPAD Gatot Subroto dipilih karena memiliki peralatan yang canggih dan sering digunakan untuk medical check up keprofesian.Farid menjelaskan, pemeriksaan terhadap calon akan dimulai dari tahap nol yang meliputi anamnesis, psikiatrik, pemeriksaan jasmani, pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan itu untuk menemukan adanya distabilitas dari calon yang meliputi system saraf, jantung dan pembuluh darah, pernafasan, bidang penglihatan, telinga hidung dan tenggorokan (THT), sistem hati dan pencernaan serta gangguan fungsi musculoskeletal."Apabila tidak ditemukan distabilitas dari seorang calon maka dinyatakan memenuhi kesehatan rohani dan atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wapres. Namun jika ditemukan salah satu distabilitas maka dinyatakan tidak memenuhi," paparnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads