Sopir Truk Berinisial S, Bisa Dipidanakan

Kontainer Tabrak Bikers

Sopir Truk Berinisial S, Bisa Dipidanakan

- detikNews
Senin, 11 Jan 2010 23:02 WIB
Sopir Truk Berinisial S, Bisa Dipidanakan
Jakarta - Polisi terus memburu sopir truk kontainer yang melarikan diri setelah menabrak 14 motor dan menewaskan 4 orang. Identitas pelaku diketahui berinisial S (47).

“Alhamdulilah identitasnya sudah kita dapatkan, dia berinisial S,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Kompol Irvan Prawira melalui pesan singkat, Senin (11/1/2010).

Polisi kini masih melakukan pengejaran ke alamat tempat tinggal tersangka. “Dia tinggal di kawasan Jakarta Utara,” katanya. Perusahaan pemilik kontainer itu sendiri diketahui milik PT LU yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Irvan menilai, tindakan tabrak lari yang dilakukan tersangka
tidak hanya bisa dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM) tersangka. Namun, tersangka juga bisa dijerat pidana.

“Kalau pencabutan SIM itu kewenangan hakim,” jelasnya.

Tersangka, lanjut Irvan bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang bebrunyi “Barang siapa karena kealalaiannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun," paparnya.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Truk bernopol B 9982 RW yang dikendarai tersangka itu menabrak 14 sepeda motor di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin pagi.

Akibat kejadian itu 4 biker meninggal dunia. Mereka yakni Samsuri (25), Gofur (42), Mumuh Ahmad Munawar (31), dan Yonas (36). Sebanyak 16 orang mengalami luka-luka.

Penyebab kecelakaan diduga karena rem truk trailer tersebut blong. "Diduga rem tidak berfungsi dengan baik," pungkasnya.

(mei/mad)


Berita Terkait