"Itu bukti Ayin masih dapat mengatur petinggi hukum apalagi sekedar sipir penjara," kata mantan Jamintel Kejagung, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal di Hotel Nikko Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2010).
Syamsu yang kini menjadi pengacara selepas pensiun, sempat merasakan "kehebatan" Ayin meski dipenjara. Yakni saat ia menjadi kuasa hukum PT Harangganjang. Perusahaan tersebut merupakan pemilik tanah kosong seluas 5.100 m2 di seberang Ratu Plaza, tepatnya di kavling 63 Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.
Menurut Syamsu, tanah tersebut menjadi milik PT Harangganjang berdasar PK No 6 PK/Pid/1998 dan PK No 169 PK/Pdt/2008.
"Tetapi Ayin lewat PT GMN berhasil memutar fakta sehingga mampu merebut tanah itu. PT GMN itu anak perusahaan Gajah Tunggal milik Syamsul Nursalim. Padahal ia masih di penjara," imbuhnya.
Modusnya, ucap Syamsu, Ayin membuat terobosan hukum. Ia mengajukan sejumlah upaya hukum hingga Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SIPT dan HGB kepada PT GMN di atas lahan serupa.
"Terbukti seorang mafia bisa mengatur segala sesuatu di balik jeruji besi. Termasuk dugaan mengatur putusan MA juga. Itu baru satu kasus, masih banyak yang lain," kisahnya.
(Ari/gah)











































