Kitho-Akbar Ditawarkan Damai
Kamis, 15 Apr 2004 11:33 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menawarkan upaya damai kepada Kitho Irkhamni dan Akbar Tandjung dalam kasus wanprestasi (ingkar janji).Perseteruan Kitho dengan Akbar bermula dari janji Akbar akan memberikan Rp 1 miliar kepada Khito. Namun uang itu tak kunjung diterima Khito. Walhasil, Khito menggugat Akbar Rp 6 miliar.Majelis hakim memberikan waktu 30 hari kepada kedua belah pihak untuk mengambil jalan damai melalui mediasi yang disiapkan PN Jaksel maupun di luar pengadilan."Dalam ketentuan, kita harus mengupayakan damai dan kami menyediakan waktu 30 hari untuk menyediakan mediasi dari pihak PN maupun di luar pengadilan. Terserah pada kedua belah pihak apakah akan memakai mediasi atau tidak."Demikian kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Putrajadnya dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/4/2004).Dalam sidang kali ini, Akbar tidak hadir, diwakili kuasa hukumnya Amir Syamsuddin. Sedangkan Kitho hadir didampingi pengacaranya Suhardi Somomuljono.Majelis hakim kemudian memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan, 22 April 2004, untuk melihat perkembangan dari hasil mediasi tersebut."Pada sidang nanti kita harapkan kedua belah pihak sudah menempuh jalan damai. Kalau tidak bisa, ya akan kita coba lagi. Kalau tidak bisa juga, sidang terpaksa dilanjutkan. Kita masih punya waktu 30 hari kok untuk jalan damai itu," kata Putrajadnya.Dalam sidang, kubu Kitho sempat minta majelis hakim membacakan surat gugatan sebelum upaya damai dilakukan. Namun hal itu ditolak hakim. Alasannya, surat gugatan baru bisa dibacakan jika kedua belah pihak tidak menemukan jalan damai.Suhadi selaku pengacara Kitho kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum bisa menjanjikan apa-apa soal tawaran damai dari majelis hakim. "Kita masih harus berkonsultasi serta membahas bagaimana langkah-langkahnya," ujarnya.Sedangkan Kitho kepada wartawan mengaku mempunyai bukti-bukti soal janji Akbar kepada dirinya. Namun bukti-bukti itu tidak mau diungkapkan sekarang."Nanti saja pada saat sidang sudah digelar dan memasuki tahap pembacaan gugatan, serta persidangan sudah memasuki proses pokok perkara," kilahnya.Akbar mengaku tidak kenal Anda? "Bagus kalau dia tidak kenal saya. Itu akan menjadi nilai lebih bagi saya," tukas Kitho.Dia pun tampak gusar saat dikonfirmasi kalau sejumlah pejabat Partai Golkar menilai tuduhannya terhadap Akbar mengandung muatan politis. "Ah, saya nggak pernah urusan sama politik. Terserah mereka mau bilang apa," ujar Kitho.Sedangkan Amir Syamsuddin selaku pengacara Akbar mengaku pihaknya akan lebih dulu mempelajari tawaran upaya damai dari majelis hakim."Tawaran itu hal biasa dalam setiap gugatan perdata. Kita lihat sajalah nanti bagaimana. Kita tetap terbuka untuk jalan damai," katanya.
(sss/)











































