Pelaporan ini dilakukan kuasa hukum Yohanes, Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/1/2010). "Hartono berkolusi dengan Menkum HAM (saat itu) Yusril Ihza Mahendra," kata Eggi.
Menurut Eggi, kliennya sebagai Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) menjadi korban rekayasa. Sisminbakum menjadi alat untuk memblokir Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Yang disuruh memblokir adalah klien saya. Yang menyuruh adalah Harry Tanoesoedibyo," lanjut Eggi.
Eggi menuding telah terjadi penggelapan uang Rp 379 miliar selama 8 tahun dari proses Sisminbakum. Terkait upaya blokir TPI pun menyerap dana US$ 450 juta.
"Mereka (Herry dan Hartono) kan saksi terlibat, tapi yang jadi tersangka klien saya. Pasti ada tekanan dari atas. Ini momentum untuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Berani nggak mengungkit kasus ini," pungkas Eggi.
(fay/mad)











































